Brebescanal.com – Sebanyak 287 kepala desa (Kades) di Kabupaten Brebes dikukuhkan kembali, setelah masa jabatannya diperpanjang 2 tahun, di Pendopo Kabupaten Brebes, Senin (27/5/2024). Hal itu sesuai Undang undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengesahan Masa Jabatan Kades dipendopo kabupaten brebes (27/5/2024).
Pengukuhan dilakukan Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar. Sekertaris paguyuban kepala desa Tali Asih Kabupaten Brebes, Saefudin Trirosanto menjelaskan, perpanjangan masa jabatan 2 tahun merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang undang nomor 6 tahun 2014 yang terkait masa jabatan Kades. Di sisi lain, ada beberapa poin lainya yang perlu diketahui ini terkait perpanjang masa jabatan tersebut, bukan masalah ambisius untuk penambahan masa jabatan. Namun banyak persoalan krusial membuat perubahan pasal didalam Undang undang nomor 12 menjadi Undang undang nomor 3 tahun 2024.
Baca Juga :“Hal lain yang perlu diketahui dalam perubahan Undang undang ini adalah banyak hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, kesejahteraan kades hingga perangkat desa,” ungkapnya yang juga menjabat Kades Bulusari kecamatan bulakamba Brebes ini.
Menurut dia, pihaknya beranggapan bahwa masa jabatan 6 tahun kepala desa dalam melaksanakan misi misinya, tidaklah cukup. Hal ini dikarenakan persoalan yang ada di desa paska pilkades banyak gesekan gesekan antar pendukung, dan itu lebih dari 2 tahun menjadikan kades tidak fokus. Kades dalam menjalankan visi misinya dengan baik, bisa mulai dilaksanakan di tahun kedua dan ketiga. Di tahun berikutnya mulai ada goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan pilkades dimasa mendatang. “Dengan adanya perubahan undang undang terkait perpanjangan masa jabatan kades cukup ideal dalam menuntaskan kades dalam melaksanakan visi misinya,” pungkasnya (din_bk01)