BREBES, brebeskanal.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Brebes bersama pengurus cabang olahraga (cabor), mendesak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi di cabut.
Hal itu terungkap saat mereka deklarasi pernyataan sikap menolak tegas atas Permenpora yang di nilai kontrovesial ini, di Aula KONI Brebes, Sabtu 13 September 2025.
Pernyataan sikap ini di pimping langsung Ketua KONI Brebes Abdul Aris Assaad. Mereka menolak Permenpora ini karena beberapa alasan.
Pertama, peran KONI daerah melemah. Hal ini akan mengurangi kewenangan dan tugas pokok KONI di tingkat kabupaten/kota dalam pembinaan olahraga prestasi. Berpotensi mereduksi fungsi KONI sebagai wadah koordinatif dan pembina atlet lokal.
Kedua, beban administratif dan finansial. Ini karena ada ketentuan yang mewajibkan pengurus olahraga menyediakan sumber pendanaan non-APBD dan persyaratan administratif lainnya. Sehingga akan memberatkan, terutama untuk daerah terkendala keterbatasan anggaran dan infrastruktur. Beberapa cabang olahraga kecil merasa akan sulit memenuhi standar baru ini.
Ketiga, ketidakpastian masa transisi dan sosialisasi. Itu karena sosialisasi peraturan ini tidak merata dan kurang jelas mekanisme transisinya. Ada kekhawatiran pemberlakuan peraturan tanpa persiapan akan mengganggu proses pembinaan atlet, kompetisi lokal, dan kegiatan rutin cabang olahraga.
Keempat, potensi ketimpangan antardaerah. Ini karena kemampuan daerah sangat bervariasi, standar baru yang lebih tinggi kemungkinan memperlebar jurang antara daerah yang kaya fasilitas & anggaran dan daerah yang masih berkembang.
Untuk itu, KONI Brebes bersama cabor menyatakan sikapnya. Pertama, mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk segera mencabut atau merevisi Pasal-pasal dalam Permenpora No. 14/2024 yang dianggap problematik.
Kedua, meminta agar fungsi, tugas, dan struktur organisasi olahraga di daerah dikembalikan ke kondisi sebelum peraturan ini di berlakukan.
Ketiga, meminta agar dana dari APBD tetap menjadi sumber utama dukungan terhadap pembinaan olahraga prestasi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Keempat, mendorong di alog terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, KONI daerah, dan cabang olahraga. Ini untuk membangun regulasi yang adil dan aplikatif di semua daerah.
“Kami dari KONI Brebes secara tegas menolak Permenpora ini, dan mendesak untuk di cabut atau di revisi,” tandas Ketua KONI Brebes, Abdul Aris Assaad.
Selain itu, kata dia, pengurus KONI Brebes juga akan melakukan aksi lebih lanjutan. Ini jika aspirasi yang di sampaikan tidak di respons. Termasuk audiensi ke Kemenpora, surat resmi, dan penyampaian aspirasi melalui media. **



