BREBES, brebeskanal.com – Verifikasi komitmen bagi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 sudah dimulai. Beberapa aturan harus dilakukan para penerima manfaat, dan itu wajib di ketahui.
Menurut Koordinator Kecamatan PKH Bulakamba Abdul Wahid, sejak di tetapkannya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penyaluran berbagai jenis bantuan sosial atau Bansos semakin selektif dan ketat. Masyarakat penerima manfaat juga terbagi dalam desil atau bisa di bilang tingkat kesejahteraan.
“Pada awal November ini merupakan tahap ke 4 untuk jenis reguler, baik PKH maupun BPNT,” ucapnya.
Dia mengatakan, hal ini menjadi perhatian masyarakat calon penerima bantuan sosial seluruh Indonesia. Sebab terdapat beberapa aturan yang harus dilakukan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Termasuk verifikasi komitmen, khususnya untuk peserta yang sudah menerima PKH.
Dia menjelaskan, jenis bantuan sosial reguler tersebut memiliki 3 komponen. Pertama, kesehatan untuk ibu hamil dan anak usia dini 0 hingga 6 tahun. Kedua, pendidikan bagi siswa SD, SMP dan SMA sederajat. Ketiga, komponen kesejahteraan sosial untuk lanjut usia (lansia). Seperti, pemeriksaan kandungan ibu hamil minimal 4 kali, pemeriksaan balita 1 bulan sekali.
Termasuk komponen pendidikan bagi siswa SD, SMP dan SMA sederajat memiliki absensi minimal 85 persen.
Pendamping sosial kemensos, lanjut dia, akan mendatangi setiap fasilitas pendidikan (Fasdik) dan fasilitas kesehatan (Faskes) di setiap sudut sekolah dan pelayanan kesehatan didesa dan Kota/Kabupaten.
“Jangan lupa periksakan kesehatan bagi Ibu hamil minimal 4x selama kehamilan dan untuk balita periksakan ke pusat kesehatan setiap bulan. Anak sekolah juga harus ada minimal 85% kehadiran di dalam absennya,” ujar dia.
Selain itu, sambung dia, para Lansia juga untuk periksakan kesehatan di posyandu terdekat. Ini karena verifikasi komitmen sudah dimulai dan akan berpengaruh pada bansos untuk komitmennya menjadi peserta Bansos PKH. **



