Dua Perangkat Desa di Bulakamba Diduga Gelapkan PBB Rp 75 Juta

Brebeskanal.com, Bulakamba – Dua perangkat Desa Karangsari Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, diduga menggelapkan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah disetorkan masyarakat. Dana PBB yang diduga ditilep ini dari tahun 2016 hingga 2025, dengan nilai mencapai Rp 75 juta.

Kedua perangkat desa yang diduga menggelapkan dana PBB masyarakat itu, berinisial J dan S. Kasus tersebut terbongkar berawal dari pengaduan wajib pajak karena saat mendaftar
kuota pupuk bersubsidi dengan syarat lunas PBB, ternyata pembayar PBB yang telah dilakukan diblokir. Atas kejadian ini, warga kaget dan mengadukan ke Kepala Desa (Kades).

Kades Karangsari, Sunarto saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya bahkan sudah memanggil kedua oknum perangkat, dan meminta untuk segera mengembalikannya. “Kami sudah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga dua kali,” tandasnya.

Ketua LPM Desa Karangsari Medi, juga membenarkan adanya permasalahan tersebut. Menurut dia, kasus ini terungkap sudah lebih dari dua tahun yang lalu. Bahkan, 2 oknum perangkat desa sudah membuat surat pernyataan untuk segera mengembalikan. Namun sampai kemarin, Rabu (16/4/2025), belum juga ada itikad untuk mengembalikan. “Kami juga meminta Kades bertidak tegas kepada 2 oknum perangkat desa ini,” katanya.

Sementara Camat Bulakamba, Setiawan Nugroho mengaku, telah melakukan klarifikasi kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) Karangsari, atas kejadian warga sampai menggeruduk balai desa. “Kami sudah memerintahkan agar secepatnya mengembalikan uang PBB warga yang mereka tidak setorkan,” pungkasnya. (Din_bk.red)

Exit mobile version